3 Syarat Pengajuan ISBN

 

3 Syarat Pengajuan ISBN

Penerbit Filosofis - Syarat pengajuan ISBN dalam menerbitkan buku adalah langkah krusial bagi penulis dan penerbit yang ingin mengedarkan karya mereka secara profesional. ISBN, singkatan dari International Standard Book Number, adalah kode pengenal unik yang diberikan kepada setiap buku yang diterbitkan. 

Dengan ISBN, identifikasi buku menjadi lebih mudah dan standar di seluruh dunia. ISBN terdiri dari 13 digit (sebelumnya 10 digit sebelum Januari 2007), dan setiap bagian dari nomor tersebut memiliki arti spesifik yang membantu dalam pengidentifikasian buku.

Kesalahan ISBN Tidak Keluar

Sebelum melihat syarat ISBN, kita harus melihat kesalahan-kesalahan sehingga membuat ISBN tidak keluar saat pengajuan. Ada beberapa kesalahan saat pengajuan ISBN, yakni:

1. Tidak semua orang bisa ngajukan 

ISBN hanya bisa dikeluarkan 3 kelompok pemohon, yakni paguyuban/organisasi masyarakat yang memiliki badan hukum yang jelas dan lega, instansi akademik yang dibuktikan SK dari pihak-pihak yang menaunginya, dan penerbit. 

Sehingga penulis individu tidak bisa ngajukan ISBN secara mandiri, sehingga penulis harus menjadi anggota atau mengirim naskah ke pihak yang ditunjuk oleh Perpusnas.

2. Naskah Tertentu

Tidak semua naskah bisa diajukan ISBN. Ada beberapa naskah yang tidak bisa diajukan untuk mendapatkan ISBN, seperti skripsi, tesis, desertasi atau laporan tahunan. Tetapi melalui Penerbit Filosofis bisa membantu Anda menerbitkan itu. Lebih lanjut hubungi nomor WA yang ada dipojok kanan,

3. Layout Tidak Sesui Panduan

Pengajuan ISBN harus mengikuti panduan, selain ketentuan naskah, juka ada ketentuan layout atau tataletak. Sehingga karya yang diterbitkan menjadi buku bacaan umum, tidak terbatas kalangan tertentu.  

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ISBN:

1. Naskah Siap Terbit

Langkah pertama dalam pengajuan ISBN adalah memastikan naskah sudah siap terbit. Naskah yang siap terbit harus sudah melalui proses editing, bebas dari plagiarisme, dan tidak mengandung kesalahan penulisan. Selain itu, naskah juga harus sudah dalam layout atau tata letak yang rapi sesuai standar yang ditetapkan, seperti yang telah diatur oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai pihak yang mengeluarkan ISBN. Tata letak naskah biasanya dimulai dengan cover buku, diikuti oleh cover dalam, riwayat buku, pengantar, daftar isi, isi buku, dan cover belakang.

2. Identitas Diri Sesuai KTP

Syarat kedua adalah menyertakan identitas diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi yang perlu disertakan meliputi nama lengkap, alamat lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tandatangan untuk mengisi surat pernyataan keaslian karya. Nama penulis yang tercantum di cover buku harus sesuai dengan KTP, terutama jika naskah merupakan karya tulis ilmiah. Untuk karya fiksi, dalam surat pernyataan keaslian harus dijelaskan bahwa nama pena yang digunakan dalam buku adalah nama yang dimaksudkan.

3. Dummy

Dummy merupakan syarat wajib dalam pengajuan ISBN. Dummy adalah versi lengkap dari naskah yang siap diedarkan, baik secara fisik maupun online. Dummy harus memenuhi syarat yang ditetapkan, karena jika tidak, ISBN tidak akan dikeluarkan oleh Perpusnas. Setelah ISBN diterbitkan, dummy yang dikirim saat pengajuan harus diserahkan kepada Perpusnas. Jika buku tersedia dalam format e-Book atau PDF, maka dummy harus dikirim melalui email. Sedangkan untuk buku cetak, dummy harus dikirimkan ke Perpusnas sebanyak 2 eksemplar dan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) sebanyak 2 eksemplar juga.

Dengan memahami dan memenuhi ketiga syarat tersebut, Anda dapat memastikan bahwa buku Anda terdaftar dengan benar dan siap untuk dijual di berbagai platform, baik fisik maupun digital. Penting untuk selalu mengikuti panduan terbaru dari lembaga ISBN di negara Anda untuk informasi yang paling akurat.